MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Bertepatan dengan Operasi Senpi Musi 2024, Polsek BTS Ulu terima Senjata Api Rakitan (Senpira) dari tokoh masyarakat Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Sepucuk senpira jenis kecepek itu diserahkan Tokoh Masyarakat Wancik (54) petani asal SP.9 Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Senpira itu ditemukan Wancik di kebunnya saat merumput.
Penyerahan senpira berlangsung Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB di Mapolsek BTS Ulu Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura, yang diterima langsung oleh Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 27 Juni 2024, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, S.H mellaui Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan penyerahan Senpira disaksikan Lurah Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu diwaklili Sekretaris Lurah (Seklur) Fajruddin dan masyarakat lainnya.
BACA JUGA:Pria di Lubuklinggau ini Sengaja Bikin Istri Babak Belur
Dijelaskan Kapolsek, senpira tersebut ditemukan Rabu 26 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
Mulanya Wancik sedang berada di kebun miliknya dan sedang melakukan pembersihan lahan.
Tiba-tiba disemak-semak tertutup tanah, Wancik melihat ada besi yang mencurigakan terkubur di tanah dan tertutup semak belukar.
Lalu setelah menggali tanah tersebut, Wancik bersama keluarganya melihat ada benda diduga sepucuk senpira.
BACA JUGA:Pelaku yang Habisi Nyawa Korban di Pasar Satelit Lubuklinggau Sudah Janji Mau Nikahi Pacar
Selanjutnya Wancik menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek BTS Ulu Aipda Basor untuk ikut mengamankan senpira tersebut. Selanjutnya didampingi pihak Kelurahan Bangun Jaya pada Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB secara resmi sepucuk kecepek tanpa amunisi telah diserahkan dan diterima pihak Polsek BTS Ulu untuk diamankan sebagai barang temuan dengan disertai berita acara penyerahan.
Kapolsek mengatakan, diserahkannya senpi hasil temuan warga ini merupakan salah satu bentuk bukti bahwa warga sudah semakin mengerti, taat dan sadar akan hukum.
Selain itu, penyerahan senpira ini merupakan salah satu bentuk tindakan persuasif dari pihak kepolisian. Kemudian, kepemilikan senjata api bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.
Lebih lanjut, dengan tindakan preventif kepolisian, maka akan menekan angka kriminalitas.
BACA JUGA:Oknum Warga Lubuk Aman Lubuklinggau ini Terancam Penjara