MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Nurhasan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 27 Juni 2024.
Anggota BPD yang merupakan warga Dusun III Desa Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, ini jalani sidang tuntutan JPU karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Junaidi yang merupakan Kades Harapan Makmur.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jum'at 7 Juni 2024 JPU Rodianah,SH dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Nurhasan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP,
BACA JUGA:Begini Ending Kasus Pelajar SMP Keroyok Anak ASN
Pertimbangan JPU, Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami luka memar dibagian mata, terdakwa dan korban belum ada perdamaian, Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Armen, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa langsung menangis dengan memohon keringanan, karena alasan ia tulang punggung keluarga, karena sudah tua, dan ia membela orang banyak serta menyesali perbuatannya.
Sedangka JPU tetap pada tuntutannya.
Terdakwa Nurhasan masuk bui usai melakukan penganiayaan itu Sabtu 24 Februari tahun 2024 sekira pukul 20.00 WIB, di Dusun III Desa Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Petani Tiba-tiba Bawa Senpira ke Mapolsek BTS Ulu
Awal kejadiannya sekira pukul 19.55 WIB korban Junaidi dan Joko Susilo pergi menuju rumah terdakwa.
Sesampai di rumah terdakwa, korban masuk. Sementara Joko Susilo menunggu di luar rumah.
Setelah bertemu terdakwa lalu korban bertanya pada terdakwa dengan mengatakan “Yong, berkas APBDES tahun 2024 sudah ditanda tangan kamu belum?”
Lalu dijawab oleh terdakwa “Aku dak galak tanda tangan.” Maka korban kembali bertanya “Apo Yong alasan kamu dak galak tanda tangan?”