UU Cipta Kerja tidak secara eksplisit menyebutkan perubahan terkait pembayaran gaji selama cuti melahirkan. Oleh karena itu, ketentuan lama masih berlaku, yaitu:
1. 3 Bulan Pertama: Pekerja perempuan yang mengambil cuti melahirkan berhak atas gaji penuh selama 3 bulan (1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan).
2. Lebih dari 3 Bulan: Jika perusahaan menawarkan cuti melahirkan lebih dari 3 bulan, pembayaran gaji untuk periode tambahan ini tergantung pada kebijakan internal perusahaan.
BACA JUGA:Kemenkeu Buka Suara Soal Biaya Melahirkan Kena Pajak, Begini Penjelasannya
Perusahaan dapat memilih untuk memberikan gaji penuh, sebagian, atau tidak sama sekali selama periode tambahan tersebut.
Implementasi di Perusahaan
Perusahaan harus menginformasikan kebijakan cuti melahirkan dan pembayaran gaji terkait kepada karyawan melalui peraturan perusahaan, PKB, atau perjanjian kerja.
Karyawan berhak mengetahui dan memahami hak-hak mereka, termasuk ketentuan cuti melahirkan dan pembayaran gaji.
BACA JUGA:Seorang Ibu Terpaksa Melahirkan di Dalam Mobilo Viral
Menurut UU Cipta Kerja, ketentuan dasar mengenai cuti melahirkan dan pembayaran gaji selama cuti tersebut tidak mengalami perubahan signifikan dari UU Ketenagakerjaan.
Pekerja perempuan masih berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan dengan gaji penuh.
Jika perusahaan menawarkan cuti melahirkan lebih dari 3 bulan, ketentuan pembayaran gaji selama periode tambahan ini bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.
Penting bagi karyawan untuk memahami kebijakan cuti melahirkan di perusahaan mereka dan berdiskusi dengan HRD untuk mendapatkan informasi yang jelas.
BACA JUGA:Kemenkeu Buka Suara Soal Biaya Melahirkan Kena Pajak, Begini Penjelasannya
Dengan begitu, karyawan dapat merencanakan cuti mereka dengan lebih baik dan memahami hak-hak mereka selama periode cuti melahirkan.(*)