Penganiaya Tauke Sawit di Muratara Dikenai Hukuman Berat

Kamis 11 Jul 2024 - 20:52 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Bahwa akibat  perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan benjolan dan luka lecet pada saksi korban sebagaimana  Hasil Visum et Revertum  dari  UPT Puskesmas Nibung   No. 440/029.a/PKM NBG tanggal   8 Januari 2024.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ajak Pelajar SMPN L Sidoharjo Jauhi Narkoba

Di kepala ditemukan benjolan (hematoma ) didahi diatas pangkal alis sebelah kiri dengan ukuran diamater tiga sentimeter,ditemukan luka lecet dikelopak mata bawah mata sebelah kiri dengan ukuran panjang satu sentimeter yang disebabkan karena kekerasan benda tumpul. (adi)

Kategori :