LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH jatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa Wawan alias Wok (32).
Surat putusan dibacakan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 11 Juli 2024.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH sebelumnya dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Petani asal Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara ini jalani sidang Putusan hakim terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Zakaria alias Bodek.
Akibatnya korban mengalami benjolan (hematoma ) didahi diatas pangkal alis sebelah kiri.
BACA JUGA:Begini Ending Kasus Perkelahian Pemandu Lagu Berebut Tamu di Lubuklinggau
Saat dikofirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 11 Juli 2024 Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dalam putusannya menyatakan terdakwa Wawan alias Wok terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Pertimbangan Hakim, hal yang memberatjan perbuatan terdakwa membuat korban takut, dan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Amir Rizki Apriadi,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
BACA JUGA:6 Fakta Mengejutkan dalam Kasus Cor Beton Jasad Karyawan Koperasi Simpan Pinjam
Terdakwa nyatakan terima, sedangkan JPU juga nyatakan terima
Terdakwa melakukan penganiayaan itu, Sabtu 30 Desember 2023 sekira pukul 09. 30 WIB di Blok C Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Awalnya Terdakwa Wawan alias Wok datang ke rumah korban Muhammad Zakaria alias Bodek untuk menjual buah sawit dan bertemu dengan istri korban.
Dikarenakan korban sedang berada di dalam rumah sehingga korban tidak begitu dengar jelas apa yang dibicarakan antara terdakwa dengan istri korban.