KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH jatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa Dudi Suryadilaga (36).
Oknum karyawan swasta ini juga dikenakan denda Rp 800 juta, subsider satu bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH sebelumnya dengan hukuman 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Istri Ungkap Penyebab Pengusaha Orgen Tunggal Akhiri Hidup di Lubuklinggau
Warga Jalan Merak RT 02 Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau itu jalani sidang putusan hakim terbukti kepemilikan ganja dengan berat netto 24,55 gram.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 14 Juli 2024 Hakim Achmad Syaripudin, SH dalam putusannya menyatakan terdakwa Dudi Suryadilaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Marselinus Ambarita SH dan Verdian Martin, SH serta panitera pengganti (PP) Armen, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Brakk Jupiter dan Beat Street Adu Kambing di Purwodadi Musi Rawas, 2 Meninggal 1 Hanya Luka Ringan
Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
Dudi Suryadilaga masuk bui setelah diamankan Polisi Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB, di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Mulanya, Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang menguasai narkotika jenis ganja kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Selanjutnya setelah didapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang berada di daerah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong akan menuju ke Kota Lubuklinggau kemudian sekira pukul 11.30 WIB Saksi Lemi Syarif, Saksi Hendrik serta anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau lainya melakukan rangkainya penyidikan dengan cara menunggu di perbatasan Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Lubuklinggau tepatnya di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau .
BACA JUGA:Tahanan Polres Musi Rawas Kasus Asusila Meninggal dalam Lapas Lubuklinggau