Hal itu diketahui DKP dari hasil survei yang mereka lakukan. "Kita juga melakukan survei tingkat kepuasan KPM, hasilnya tidak ada komplain dari KPM," ungkapnya.
Menurut Ervan Malik saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Kepala Desa (Kades) untuk memperbaiki data penerima bantuan pangan.
Misalnya KPM meninggal dunia tidak ada ahli waris atau ahli waris ada tapi tapi tidak layak dapat bantuan karena sudah mapan.
Atau mungkin ada yang sudah pindah. KPM yang sudah tidak layak dapat bantu dialihkan kepada yang layak mendapatkan tapi tidak dapat.
BACA JUGA:Kabupaten Musi Rawas Dapat Bantuan Pangan untuk 46.500 KPM
Sebab berdasarkan hasil survei DKP diketahui ada 2.000 KPM penerima bantuan pangan tidak layak menerima sehingga harus diganti.
Namun untuk mengganti penerima kewenangan Pemerintah Desa.
"Itu kewenangan Pemerintah Desa untuk merubahnya," jelasnya.
Menurutnya ada MoU antara Pemerintah Desa dan PT POS Indonesia.
BACA JUGA:178 KPM Bansos PKH Tahap 3 Tidak Cair
"Pemerintah desa yang mengetahui datanya, kenapa diganti dan siapa penggantinya. Kita (DKP Kabupaten Musi Rawas) hanya melakukan pengawasan dan untuk memastikan bantuan diterima KPM," ucapnya.
Ervan Malik menilai bantuan pangan tidak hanya berguna untuk meringankan beban masyarakat tapi juga berperan menekan inflasi daerah khusus beras. (*)