Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuklinggau Hj Yulita Anggraini melalui Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi, M Adi Cahyo menegaskan jika pihaknya pun sampai saat ini belum mengetahui secara pasti bagaimana skema PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Juknis Rekrutmen PPPK 2024, Begini Penjelasan BKN RI
BACA JUGA:Honorer di Lubuklinggau Minta Kejelasan Soal PPPK Paruh Waktu
"Yang sudah dilaksanakan saat ini ya baru PPPK penuh waktu, yakni dengan skema perekrutan. Untuk PPPK paruh waktu sepertinya nanti untuk skema terakhir. Ini pun sepertinya akan dilakukan untuk daerah yang tenaga honorernya tak seimbang. Sampai hari ini belum ada lagi informasi terbaru terkait PPPK paruh waktu," jelas Adi, kemarin.
"Tapi ini masih kemungkinan ya. Karena kita juga belum dapat petunjuknya secara resmi," tegasnya.
Namun ia memastikan, jika melihat tahun lalu tenaga Non ASN yang belum masuk database masih bisa ikut seleksi PPPK.
"Kalau lihat tahun lalu ya. Tidak ada syarat wajib sudah masuk pendataan. Syaratnya hanya punya SK honorer serta minimal kerja 2 tahun itu saja," tegasnya.(*)