KORANLINGGAUPOS.ID - Ditengah harga komoditi kopi yang tinggi, Tim Polres Lubuklinggau mengungkap kasus pembakaran lahan yang hendak dijadikan kebun kopi.
Dalam kasus ini, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau mengamankan bapak dan anak sebagai tersangka pembakaran lahan.
Keduanya yakni Watiman (68) dan anaknya Mardik (30).
Keduanya adalah warga Jalan Belalau 1, RT 1, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:2023 Kasus Karhutlah di Lubuklinggau Meningkat Ini Upaya Pj Walikota untuk Antisipasi
BACA JUGA:Siaga Karhutbunla, ini Pesan Penting Bupati untuk Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan di Muba
Mereka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa 23 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan, Tim Macan serta Kasat Intel IPTU Deny dalam press rilis Rabu 24 Juli 2024 di sarang Tim Macan mengatakan kedua tersangka diamankan karena diduga membakar kebun karet milik Watiman Jalan Lingkar Barat RT.0S Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuklinggau pada Minggu 21 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
Dari tangan keduanya diamankan 1 batang bambu dengan ujung kain bekas terbakar berbau BBM dan satu helai potongan kain.
"Kedua tersangka mengakui sengaja membakar lahan untuk dijadikan kebun kopi. Lahan terbakar sekitar satu hektar yang merambat ke kebun saksi Dodi Dores," kata Kapolres.
BACA JUGA:Cegah Karhutla, ini Himbauan Pj Bupati Muba untuk Camat dan Kades
BACA JUGA:Musim Kemarau, Warga Diimbau Waspada Karhutla
Dijelaskan Kapolres pada 18 hingga 20 Juli 2024, atau selama dua hari Watiman dan anaknya, Mardik, membersihkan kebun karet mereka dengan menebang pohon-pohon yang tidak produktif dan bambu.
Pada Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, Watiman meminta Mardik menyalakan api dengan bambu yang ujungnya disumpal kain basah dengan BBM Pertalite.
Setelah api menyala, Mardik membakar tumpukan kayu yang telah dipersiapkan.