Ayah dan Anak Bakar Lahan Diringkus Tim Macan Polres Lubuklinggau

Rabu 24 Jul 2024 - 21:35 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

“Pelaku pembakaran bisa dijerat pidana dan dijatuhi denda. Kami terus melakukan sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan melalui media sosial. Personel juga terjun melakukan komunikasi sosial dengan warga, untuk memberikan edukasi bahaya karhutla,” tegasnya. (*)

Kategori :