MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Terdakwa Enda Rizky Antonio jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 25 Juli 2024.
Pemuda usia 21 tahun ini merupakan warga Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Ia jalani sidang dakwaan JPU karena diduga mencuri 4 unit besi tower three angel ukuran 3,5 meter per unitnya milik kakak iparnya sendiri yaitu Alex Berlan Istiar Saputra.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 25 Juli 2024 JPU M Hasbi, SH dalam dakwaan menyatakan terdakwa Enda Rizky Antonio bersama Jirin alias Jeren (DPO) Jum’at 26 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB sepakat melakukan pencurian di rumah kakak ipar Terdakwa Enda di Dusun IX Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Anak Oknum Polisi Dibekuk, Kasusnya Bikin Geleng-geleng
BACA JUGA:Bapak Bekerja, Anaknya Mencuri di PT Xylo Indah Pratama Musi Rawas
Awalnya terdakwa bersama Jirin berangkat dari rumah menuju ke rumah korban.
Setiba di rumah korban, mereka masuk ke dalam rumah korban dengan membuka pintu pagar.
Selanjutnya Jirin berjalan menuju ke samping rumah melewati halaman belakang rumah dengan cara mengendap-endap.
Sementara terdakwa menunggu di dekat pagar untuk berjaga-jaga dan mengawasi situasi agar tidak ketahuan.
BACA JUGA:Ketahuan Hendak Mencuri, Aril Divonis Setahun Penjara
BACA JUGA:Gerak Geriknya Mencurigakan di Depan KPPN Lubuklinggau
Kemudian terdakwa mematikan aliran listrik di rumah yang bersebelahan dengan rumah korban agar situasi sekitar menjadi gelap.
Setelah itu Jirin mengambil 1 besi tower three angel ukuran 3,5 meter yang terletak di samping rumah korban.
Lalu Jirin memberikan besi tower tersebut kepada terdakwa.