Setelah itu besi tower tersebut terdakwa bawa ke rumah Hery untuk dijual dengan harga Rp 117.000.
BACA JUGA:Viral Aksi Pencuri BH dengan Mobil Mewah, Terpergok Mencuri Langsung Minta Maaf
BACA JUGA:Kasus Pencurian Inventaris Kelompok Tani di Tugumulyo Musi Rawas Berakhir Damai, Kok Bisa?
Usai jual besi, terdakwa kembali ke rumah korban dan memberikan uang hasil menjual besi tower kepada Jirin dan terdakwa mendapatkan uang Rp 50 ribu dan sisanya diambil Jirin.
Kemudian terdakwa disuruh Jirin pulang ke rumah dan 3 besi tower three angel ukuran 3,5 meter dibawa pulang oleh Jirin untuk dijualnya sendiri.
Akhirnya perbuatan terdakwa diketahui dan kemudian terdakwa berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Jirin kabur.
Akibat dari perbuatan terdakwa dan Jirin, saksi korban Alex Berlan Istiar Saputra mengalami kerugian karena kehilangan 4 unit tower three angel ukuran 3,5 meter per unitnya. Jika ditafsir nilai 4 buah besi itu Rp 8,6 juta. Sehingga akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. (adi)