Owner Kebun Jeruk Terlibat Asusila, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau Ungkap Pengakuan Pelaku

Jumat 26 Jul 2024 - 20:20 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Awalnya ayah korban tak mengizinkan. Namun PA  tetap ingin mengajak korban pergi.

BACA JUGA:Asusila Bersama Pacar di Objek Wisata Bukit Cogong

BACA JUGA:Kasus Oknum Dokter yang Diduga Bertindak Asusila Masuk Penyelidikan

Karena ayah korban tidak merasa curiga, karena tersangka masih keluarga dari ayah korban, lalu sang anak pergi bersama tersangka PA.

Lalu tersangka mengajak korbn pergi ke kebun jeruk milik tersangka. Sedangkan korban menunggu di pondok kebun.

Setelah mengambil jeruk  tersangka mendekati korban dan langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Pulang dari kebun korban yang mengalami sakit pada kelaminnya pada saat kencing dan membuat ibu korban curiga dan langsung menceritakan ke ibunya. 

BACA JUGA:Oknum Dokter Diduga Lakukan Asusila Sosok Berpengalaman dan Pernah Menjadi Pembicara di RS Lubuklinggau

BACA JUGA:Oknum Dokter Diduga Asusila Berikan Pernyataan, IDI Sumsel : Itu Permintaan Suami

Karena tidak terima, keluarga melaporkan perbuatan tersangka ke Polres LubuklinggauDengan Laporan Polisi : LP/B-177/VII/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 01 Juli 2024, selanjutnya Tim macan Linggau bersama unit PPA  Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. 

Lanjutnya, setelah itu tim langsung menuju ke ke rumah tersangka untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka saat itu ditangkap tanpa perlawanan guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka. 

Dengan pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan (pasal 21 KUHAP), maka terhadap tersangka dilakukan penahanan di Polres Lubuklinggau.

Selain tersangka juga diamankan barang bukti satu buah dres panjang lengan pendek dengan motif bunga bunga, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah celana dalam warna biru dan satu buah tanktop warna coklat.

BACA JUGA:Pemuda Asli Lubuklinggau Ajak Teman Rudapaksa Pacar Diganjar Hukuman Berat

“Atas perbuatan tersangka ia melanggar pasal 82 ayat (1)(2) Jo Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun minimal 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar serta denda kurungan,”  tegas Kasat Reskrim.(*)

Kategori :