4 Warga Bakar Lahan Diproses Hukum Kepala Disbun Angkat Bicara

Jumat 26 Jul 2024 - 20:56 WIB
Reporter : M. YASIN
Editor : M. YASIN

Pembukaan lahan perkebunan terdiri dari perorangan atau kelompok tani/ gapoktan yang berdomisili dan memiliki lahan di wilayah Kabupaten Musi Rawas disertai dengan bukti kepemilikan lahan.

BACA JUGA:Pembakar Lahan di Musi Rawas Dihukum Ringan, JPU Pikir-pikir

BACA JUGA:Bakar Lahan untuk Ditanami Cabe, Oknum Warga Jayaloka Musi Rawas Dituntut 3,4 Tahun Penjara

Adapun syarat untuk pinjam pakai alat berat untuk membuka lahan perkebunan diantaranya lahan harus di luar kawasan hutan.

"Kalau lahan berada di kawasan hutan atau masuk hak guna usaha (HGU) tidak bisa pinjam alat berat," tambahnya.

Luas untuk pembukaan lahan bagi perorangan maksimal 2 hektar. Sedangkan kelompok tani/gapoktan maksimal 25 hektar.

Dan diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Untuk pinjam alat berat itu caranya pemohon mengajukan surat permohonan ke Disbun Kabupaten Musi Rawas yang diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat setempat.

BACA JUGA:Ingin Buka Lahan Perkebunan di Musi Rawas Ini Prosedurnya

BACA JUGA:Disbun Kolaborasi dengan Pemerintah Pusat Program Buka Lahan Over Target

 Adapun syarat administrasi yang harus disiapkan oleh pemohon perorangan yakni:

1. KTP

2. Kartu Keluarga

3. Bukti Kepemilikan Lahan

 Pemohon Kelompok tani/Gapoktan melampirkan

1. Struktur Organisasi

Kategori :