Hal ini agar disampaikan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba untuk membuka lahan dengan cara dibakar. Menurut Kapolres penegakan hukum ditegakkan untuk memberikan efek jerah. "Kita tidak untuk memberikan efek jerah agar tidak ada lagi warga bukan lahan dengan cara dibakar. Bukalah lahan perkebunan dengan cara ditebang, jangan dibakar," tegasnya.
Adapun 4 tersangka yang ditangkap Tim Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Rawas karena diduga sengaja membakar lahan Fengky Trisno (41) selaku pemilik lahan yang merupakan warga Dusun VI Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura. Kemudian Arbani (56), Sutoyo (63) dan Sunarto (48) ketiganya warga kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura. Fengky dan Arbani ternyata kakak beradik. (*)