LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau Dedy Kariema Jaya ingatkan ASN dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau untuk menjaga netralitas, selama tahapan Pemilu 2024.
Pasalnya jika hal ini dilanggar akan ada sanki yang mereka terima. Sanksi yang bakal diterima mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat yakni pemotongan tunjangan hingga pemecatan.
Sebagai penyelenggara yang bertugas untuj mengawasi, Dedy menegaskan Bawaslu akan melakukan tugas pengawasan secara optimal. Mereka akan menindak ASN yang terbukti tidak netral.
“Pengawasan tahapan kampanye tidak hanya akan dilakukan oleh satu divisi saja, tapi semua divisi akan ikut bersama-sama saling memback-up untuk melakukan pengawasan,” ungkap Dedy.
BACA JUGA:Ketua Bawaslu: Seluruh Kecamatan di Lubuklinggau Rawan Money Politik
Dedy menjeleskan pihaknya juga akan membuatkan laporan hasil pengawasan sesuai Form A. Selain itu, untuk lebih mengoptimalkan lagi pengawasan yang dilakukan Bawaslu telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Pemerintah Kota (Pemkot), Polres, dan Kodim 0406/Lubuklinggau, termasuk masyarakat.
“Bila memang ada pelanggaran termasuk yang berkaitan dengan Netralitas ASN, Polri dan juga TNI, silakan dilaporkan ke Bawaslu namun dengan catatan harus dilengkapi dengan alat bukti pendukung agar bisa ditindaklanjuti,” tegas Dedi.
Sejauh ini Dedi mengaku, belum terdengar dan belum ada laporan terkait pengarahan yang dilakukan ASN terhadap salah satu calon presiden (capres).
“Intinya kami akan menjaga nama baik lembaga dan tidak akan tinggal diam atau tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Amini Aparat Rawan Tidak Netral
Apapun bentuk pelanggaran, termasuk netralitas ASN, akan diproses jika memang dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
Hanya saja Dedi mengingatkan bahwa Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi kepada semua ASN, Polri dan TNI yang melakukan pelanggaran atau tidak menjaga netralitasnya dalam pemilu 2024 ini.
“Kita (Bawaslu, red) hanya memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran yang diperbuat, nanti rekomendasi itu akan dilaporkan/diserahkan kepada instansi terkait dan merekalah yang memutuskan sanksi yang akan diberikan,” tegas Dedi lagi.
Untuk ASN, rekomendasi akan diberikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
BACA JUGA:Peserta Pemilu Ada Info Penting dari KPU dan Bawaslu, Baca ini Peraturan dari PKPU