Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubukl inggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pecandu Narkoba Bobol Warung Ayam Geprek di Lubuklinggau
BACA JUGA:Ini Wajah Pengedar Sabu Asal Nibung yang Diamankan Satnarkoba Polres Muratara
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, minimal 4 tahun denda kurunggan Rp 800 juta.
Sementara Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat," tegasnya.
Lanjutnya, dengan itu ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.
BACA JUGA:Oknum Warga Muara Lakitan Sudah 3 Bulan Jalankan Bisnis Haram
Jadi kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba dan kami berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada kami.
“Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa tidak ada tempat bagi mereka di Lubuklinggau. Kepolisian akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,”tegas Kapolres. (adi)