Banyak Kepala OPD Tidak Hadir Dalam Rapat Raperda RPJPD 2025-2045 Ini Kata Ketua Pansus

Kamis 01 Aug 2024 - 21:01 WIB
Reporter : M. YASIN
Editor : M. YASIN

RPJPD Kabupaten Musi Rawas harus selaras dengan RPJP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan RPJP Nasional. 

BACA JUGA:DPRD Musi Rawas Akan Bahas 7 Raperda

BACA JUGA:DPRD Tungguh Esekutif Sampaikan Draf Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023      

"Dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Musi Rawas jangan sampai tidak selaras dengan RPJP provinsi dan RPJP Nasional.

Maka Dari itu kita undangan mitra kerja kita akan membahas gambaran secara makro bagaimana program Kabupaten Musi Rawas 20 tahun ke depan," jelasnya.

Menurutnya tidak hanya OPD pihak perbankkan juga diundang. Namun untuk pembahasan tahap awal ini belum mengundang lembaga keuangan.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Musi Rawas, H Alamsah Amanan menambahkan bahwa program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2024 disepakati bahas 6 Raperda.  

BACA JUGA:H Trisko Defriyansa Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Catat ini 9 Raperda yang Diusulkan Pemkot Lubuklinggau

BACA JUGA:Sampaikan Raperda APBD 2024

Adapun 6 Raperda tersebut yakni :

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;

2. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;

3. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;

4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2045;

5. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas;

6. Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024-2049.

Kategori :