Gambar juga harus dicetak berwarna serta tidak boleh tertutup oleh apa pun.
BACA JUGA:Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Muba Raih Penghargaan Pastika Parama
BACA JUGA:9 Kawasan ini Dilarang Merokok Musi Rawas Dapat Penghargaan dari Menkes
Selain itu, PP Kesehatan juga membatasi iklan produk tembakau dan rokok elektronik.
Seperti halnya pada media luar ruang, iklan tidak boleh dipasang di kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum.
Iklan juga tidak dipasang di jalan utama dan jalan protokol maupun dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak (Pasal 449 ayat 1).
Media iklan luar ruang berupa videotron hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00-05.00 waktu setempat.
BACA JUGA:JCH Lubuklinggau Muratara Dilarang Merokok, Resikonya Bahaya
BACA JUGA:Perokok Aktif maupun Perokok Pasif Sama-sama Berbahaya
Pasal 451 ayat (1) iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media televisi harus berukuran full screen selama paling singkat 10% dari total durasi iklan dan tidak kurang dari 2 detik atau ukuran iklan media televisi dan cetak sekurang-kurangnya 15% dari total luas iklan.
Serupa dengan aturan iklan rokok videotron, iklan di televisi dan radio pun hanya dapat ditayangkan atau disiarkan setelah pukul 22.00-05.00 waktu setempat.
Seluruh iklan juga harus memenuhi persyaratan, di antaranya mencantumkan tulisan “Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah 2l tahun dan perempuan hamil”, tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil, dan tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan. (*)