KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah menghimbau semua pihak mulai mengibarkan bendera merah putih, untuk menyambut hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus.
Pengibaran bendera merah putih dimulai tanggal 1 hingga 31 Agustus dan pemasangan dekorasi umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya.
Untuk menyemarakkan hut ke-79 Republik Indonesia bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus.
Sesuai surat edaran Menteri Sekretaris Negara tentang penyampaian tema logo dan partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.
BACA JUGA:Jangan Lupa! Pasang Bendera Merah Putih Bisa Dilakukan Hari Ini, Yuk Cek Aturannya
BACA JUGA:Mau Pasang Bendera Merah Putih? Buruan Cek Dulu Ukuran dan Larangannya
Surat edaran juga menghimbau semua pihak menghentikan aktivitas, selama lagu Indonesia Raya dikumandangkan pada 17 Agustus untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.
Ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain.
Apabila dihentikan terkait pengibaran bendera merah putih, semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku dalam pasal 4 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bendera negara merah putih berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang bagian atas bendera berwarna merah, dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Selain itu UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara, ukuran bendera merah putih sesuai dengan undang-undang tersebut yakni:
BACA JUGA:Warga Wajib Dipatuhi! 5 Larangan Bendera Merah Putih yang Berdasarkan UU
BACA JUGA:Awas Terjaring Razia Disiplin Pemasangan Bendera Merah Putih Agustus 2024
- Bendera merah-putih ukuran 200 cm kali 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan.
- Bendera merah-putih ukuran 120 cm kali 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
- Bendera merah-putih ukuran 100 cm kali 150 cm untuk penggunaan di ruangan.