- Bendera merah-putih ukuran 36 cm kali 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA:Ada 4 Capaska Muba Siap Berangkat Kibarkan Bendera Merah Putih
BACA JUGA:Mengapa Bendera Merah Putih Dikibarkan Disepanjang Jalan pada Bulan Agustus, Apakah Wajib?
- Bendera merah-putih ukuran 30 cm kali 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
- Bendera merah-putih ukuran 20 cm kali 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- Bendera merah-putih ukuran 100 cm kali 150 cm untuk penggunaan di kapal.
- Bendera merah-putih ukuran 100 cm kali 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
BACA JUGA:Penjual Bendera Merah Putih Mulai Menjamur di Lubuklinggau
- Bendera merah-putih ukuran 30 cm kali 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
- Bendera merah-putih ukuran 10 cm kali 15 cm untuk penggunaan di meja.
Lalu aturan pengibaran bendera merah putih tertuang dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dalam pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:
1. Pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara Matahari terbit hingga matahari terbenam.
BACA JUGA:Pedagang Bendera Musiman di Lubuklinggau Mulai Ramai Berjualan di Pinggir Jalan
BACA JUGA:Pedagang Bendera di Sepanjang Jalan Lintas Tugumulyo Mulai Ramai
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.