Jangan Asal, Ini Aturan Mengibarkan Bendera Merah Putih Jika Melanggar Akan Didenda Rp 500 Juta!

Senin 05 Aug 2024 - 14:23 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

- Bendera merah-putih ukuran 36 cm kali 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:Ada 4 Capaska Muba Siap Berangkat Kibarkan Bendera Merah Putih

BACA JUGA:Mengapa Bendera Merah Putih Dikibarkan Disepanjang Jalan pada Bulan Agustus, Apakah Wajib?

- Bendera merah-putih ukuran 30 cm kali 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.

- Bendera merah-putih ukuran 20 cm kali 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum 

- Bendera merah-putih ukuran 100 cm kali 150 cm untuk penggunaan di kapal. 

- Bendera merah-putih ukuran 100 cm kali 150 cm untuk penggunaan di kereta api.

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele 5 Larangan Ini pada Bendera Merah Putih, Bisa Didenda Rp 500 Juta Jika Melanggar

BACA JUGA:Penjual Bendera Merah Putih Mulai Menjamur di Lubuklinggau

- Bendera merah-putih ukuran 30 cm kali 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.

- Bendera merah-putih ukuran 10 cm kali 15 cm untuk penggunaan di meja.

Lalu aturan pengibaran bendera merah putih tertuang dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dalam pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:

1. Pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara Matahari terbit hingga matahari terbenam.

BACA JUGA:Pedagang Bendera Musiman di Lubuklinggau Mulai Ramai Berjualan di Pinggir Jalan

BACA JUGA:Pedagang Bendera di Sepanjang Jalan Lintas Tugumulyo Mulai Ramai

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.

Kategori :