Lansia di Lubuklinggau Divonis 14 Tahun Penjara, Kasusnya Bukan Sepele

Senin 05 Aug 2024 - 20:08 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID -  Akhirnya Jasmawi dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara.

Kakek usia 62 tahun itu dikenakan denda Rp 1 milyar atau subsider 6 bulan penjara

Surat tuntutan dibacakan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH  di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 5 Agustus 2024.

Petani yang tinggal di salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2  jalani sidang tuntutan terbukti mencabuli dan mensetubuhi anak tetangganya inisial DP (13).

BACA JUGA:10 Kali Berbuat Asusila, Pemuda Asal Lubuklinggau ini Dituntut Hukuman Berat

BACA JUGA:Kakek Asal Lubuklinggau Kena Denda Rp 1 Miliar, ini Kasus yang Menjeratnya

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID,  Senin 5 Agustus  2024, JPU Zubaidi, SH dalam tuntutannya menyatakan bahwa  terdakwa Jasmawi terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76 D  Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban trauma dan meresahkan masyarakat, hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.  

Majelis hakim Achmad Syaripudin , SH didampingi anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari, SH serta panitera pengganti (PP)  Marina, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, JPU tetap pada tuntutannya.

BACA JUGA:Sebut Anak Tetangganya Tak Perawan Lagi, Kakek di Lubuklinggau Terancam 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kakek di Lubuklinggau Ungkap Aib Sendiri, Sebut Korban Tak Perawan

Perbuatan terdakwa Jasmawi masuk bui  diamankan Rabu 6 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya.  

Awal kejadian asusila dilakukan Jasmawi pada November 2023 di rumah terdakwa di  Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Waktu itu korban inisial DP lewat depan rumah terdakwa. Lalu korban dipanggil terdakwa agar membelikannya rokok.

Kategori :