Sebut Anak Tetangganya Tak Perawan Lagi, Kakek di Lubuklinggau Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka Jasmawi (62) saat dilimpakan oleh Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Lubuklinggau melimpahkan kakek  yang menyetubuhi anak tetangganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Tersangkanya yakni  Jasmawi (62) yang merupakan warga di satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.

Pria yang kesehariannya petani ini  dilimpahkan  berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, satu Buah Jaket Hoodie warna Pink Polos ada tulisan Santa Cruz Beach Board Walk Est 1907, satu buah celana short pendek warna ungu dan satu buah Bra/BH warna Pink Polos yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau,  Meri Aryani SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Zubaidi  SH  setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).

BACA JUGA:Geng Motor yang Serang Pelajar di Lubuklinggau Segera Disidang

Tersangka ini ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau karena diduga telah  mencabuli dna mensetubuhi korban anak dibawah umur yakni inisial DP (13) yang merupakan anak tetanggahnya sendiri

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 22 Juni 2024, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menyampaikan tersangka Jasmawi   diringkus tanpa perlawanan oleh tim unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau  pada Minggu 24 Maret 2024 sekira  pukul 22.30 WIB di rumahnya salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2

"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap AKP Hendrawan.

Sementara   Kepala Kejari Lubuklinggau  Aterida, SH melalui, JPU Zubaidi, SH, mengatakan tersangka sementara  terlibat perkara Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergisitas, Polres Lubuk Linggau Olahraga Bersama TNI dan Forkopimda

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Seperti sebelumnya aksi tersangka  Jasmawi melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap DP sudah dilakukan sejak tahun 2023.

berawal dari korban sedang bermain di rumah tetangganya bernama Lusi, tidak lama kemudian tersangka lewat depan rumah Lusi dan bilang  “Hargo Hp ku lebih mahal dari hargo diri DP. DP sudah idak perawan lagi.”

Saksi Lusi kaget dengan pernyataan tersangka yang sudah kakek-kakek itu. Ia merasa curiga dan menanyakan langsung kepada korban, lalu memanggil orang tua korban dan pak RT di sana. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan