Lansia di Lubuklinggau Divonis 14 Tahun Penjara, Kasusnya Bukan Sepele

Senin 05 Aug 2024 - 20:08 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Lalu terdakwa kembali menyetubuhi korban. Lalu korban diberi terdakwa uang Rp 50 ribu dan meminjamkan HP-nya pada korban agar korban bisa memainkan HP tersebut.

Terakhir korban disetubuhi terdakwa Rabu 6 Maret 2024 sekitar jam 12.00 WIB di rumah korban.

BACA JUGA:Pacar Enggan Menikah, Malah Dirudapaksa Kejadian di Lubuklinggau

Bahwa berdasarkan hasil Visum et-repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah dengan Nomor: 15/RSUD SA/VER/III/2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani dr Siti Rahayu  Sp.OG.MM dengan hasil selaput dara tidak utuh, tidak tampak tanda-tanda ruda paksa. (adi)

Kategori :