Lalu terdakwa kembali menyetubuhi korban. Lalu korban diberi terdakwa uang Rp 50 ribu dan meminjamkan HP-nya pada korban agar korban bisa memainkan HP tersebut.
Terakhir korban disetubuhi terdakwa Rabu 6 Maret 2024 sekitar jam 12.00 WIB di rumah korban.
BACA JUGA:Pacar Enggan Menikah, Malah Dirudapaksa Kejadian di Lubuklinggau
Bahwa berdasarkan hasil Visum et-repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah dengan Nomor: 15/RSUD SA/VER/III/2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani dr Siti Rahayu Sp.OG.MM dengan hasil selaput dara tidak utuh, tidak tampak tanda-tanda ruda paksa. (adi)
Kategori :