Korban Begal dan Tindak Pidana Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Begitu Juga Kecelakaan Lalulintas

Rabu 07 Aug 2024 - 11:03 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - BPJS Kesehetan merupakan lembaga penjamin Kesehatan yang bertujuan memberikan perlindungan Kesehatan kepada masyarakat.

Memamng ada beberapa yang tidak disebutkan rinci beberapa penyakit tidak tanggung BPJS Kesehatan.

Namun perlu diketahui kategori layanan dan kondisi ada yang memang tidak bisa ditanggung atau diklaim di BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan yang merupakan selaku badan hukum publik bertanggung jawab menyelenggarakan jaminan kesehatan ternyata tidak menjamin dan tidak menanggung seluruh kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:Bagi Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu dengan Persoalan ini, Apa Lagi Penderita Gagal Ginjal

BACA JUGA:Pemohon SIM Ternyata Bukan Peserta BPJS Kesehatan, Begini Solusi dari Kasat Lantas Polres Lubuklinggau

Peserta BPJS Kesehatan yang tidak ditanggung seperti korban begal, korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan korban pelecehan kekerasan seksual.

Kenapa tidak bisa ditanggung atau dijamin korban tindak pidana tersebut oleh BPJS Kesehatan?

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tidak hanya itu, selain dari korban korban begal, korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan korban pelecehan kekerasan seksual tidak ditanggung BPJS Kesehetan.

BACA JUGA:Catat, 7 Penyakit Ini Pengobatannya Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja? Yukk Intip

BACA JUGA:Terbaru Agustus 2024, Ini Daftar Iuran Terbaru Peserta BPJS Kesehatan

Korban yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan seperti kecelakaan.

Seperti kecelakaan kerja, Kecelakaan lalu lintas tunggal, Kecelakaan lalu lintas ganda, kecelakaan ganda terhadap dan penumpang transportasi umum.

Dari 4 kecelakaan tersebut secara rincin yakni Kecelakaan kerja, ini merupakan kecelakaan yang terjadi pada pekerja saat melakukan pekerjaannya.

Kategori :