Dari kecelakaan yang tidak ditanggu, tentu kecelakaan tunggl tetap menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Namun perserta BPJS Kesehatan Wajib menyertakan syarat berikut :
1. Peserta Aktif
2. Melampirkan surat laporan dari kepolisian dengan disertakan foto barang bukti
3. kecelakaan tunggal bukan karena kelalaian
4. tidak termasuk dalam penerima asuransi dari pihak lain
Kategori :