JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Iuran BPJS Kesehatan bakal naik, dan kenaikan iuran tersebut memang sudah seharusnya.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut seiring dengan pemberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut bakal dimulai pada 30 Juni 2025.
Hal itupun disampaikan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron yang dilansir RRI pada Kamis 8 Agustus 2024.
BACA JUGA:Catat, 7 Penyakit Ini Pengobatannya Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja? Yukk Intip
BACA JUGA:Ingin Perawatan Gigi? Berikut 5 Jenis yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
"Iuran BPJS Kesehatan bisa naik. Saat ini sudah waktunya naik," ungkap Ghufron.
Ia juga menyampaikan iuran BPJS Kesehatan yang bakal naik hanya pada kelas I dan Kelas II.
Sedangkan pada kelas III tidak akan ada perubahan atau kenaikan. "Kelas III tidak akan naik," kata Ali Ghufron.
"Mohon maaf, umumnya PBI kelas III. Kenapa dia PBI? kelas III, Tidak mampu," katanya.
BACA JUGA:Kelas 1, 2, 3 Ruang Rawat BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Bertahap Penerapan Hingga 30 Juni 2025
Meski dengan kabar tersebut, Ghufron tidak menyebutkan kenaikan iuran BPJS Tersebut.
Ia hanya menyampaikan dimaksud dan waktu penerapan kenaikan tersebut.
“Bisa saja pada tahun depan, itu tergantung pemerintah dan tentu dari banyak pihak juga,” katanya.