Perlu diketahui Presiden RI Joko Widodo telah perintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan berlakukan sistem KRIS.
BACA JUGA:KRIS Bisa Diterapkan di RSUD Siti Aisyah Lubulinggau
BACA JUGA:Diwajibkan Pakai BPJS Kesehatan Tapi Nunggak Iuran, Bisakah Pembuatan SIM Dilanjutkan
Pemberlakuan sistem KRIS ini paling lambat diterapkan 30 Juni 2025.
Kemenkes sebelumnya telah menyebut kenaikan tarif iuran masih akan dibahas dan dievaluasi.
Sebelumnya, Kemenkes bersama BPJS Kesehatan masih mengkaji besaran iuran program KRIS.
Tentu penekanannya yang tidak memberatkan masyarakat.
BACA JUGA:Terbaru Agustus 2024, Ini Daftar Iuran Terbaru Peserta BPJS Kesehatan
BACA JUGA:6 Alat Kesehatan yang Gratis dengan BPJS Kesehatan, Burunan Cek Apa Saja?
"Iuran masih dikajian, nanti ditentukan yang paling pas, dan tentunya tidak memberatkan masyarakat," kata Wamenkes Dante Saksono Harbuwono.
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan pada Agustus 2024:
Peserta Kelas 1
Peserta kelas 1 BPJS Kesehatan iuran yang akan dibayar Rp 150.000 per bulan untuk setiap orang.
BACA JUGA:Mulai Awal Bulan Juli, Akan Diterapkan Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan
Kelas 1 ini tentu memberikan fasilitas kesehatan lebih lengkap dan ini juga termasuk rumah sakit kelas atas dan dokter spesialis.