Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Bakal Naik, Cek Tarif Iuran Agustus 2024

Jumat 09 Aug 2024 - 06:15 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Perlu diketahui Presiden RI Joko Widodo telah perintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan berlakukan sistem KRIS.

BACA JUGA:KRIS Bisa Diterapkan di RSUD Siti Aisyah Lubulinggau

BACA JUGA:Diwajibkan Pakai BPJS Kesehatan Tapi Nunggak Iuran, Bisakah Pembuatan SIM Dilanjutkan

Pemberlakuan sistem KRIS ini paling lambat diterapkan 30 Juni 2025.

Kemenkes sebelumnya telah menyebut kenaikan tarif iuran masih akan dibahas dan dievaluasi.

Sebelumnya, Kemenkes bersama BPJS Kesehatan masih mengkaji besaran iuran program KRIS.

Tentu penekanannya yang tidak memberatkan masyarakat.

BACA JUGA:Terbaru Agustus 2024, Ini Daftar Iuran Terbaru Peserta BPJS Kesehatan

BACA JUGA:6 Alat Kesehatan yang Gratis dengan BPJS Kesehatan, Burunan Cek Apa Saja?

"Iuran masih dikajian, nanti ditentukan yang paling pas, dan tentunya tidak memberatkan masyarakat," kata Wamenkes Dante Saksono Harbuwono.

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan pada Agustus 2024:

Peserta Kelas 1

Peserta kelas 1 BPJS Kesehatan iuran yang akan dibayar Rp 150.000 per bulan untuk setiap orang.

BACA JUGA:Korban Begal dan Tindak Pidana Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Begitu Juga Kecelakaan Lalulintas

BACA JUGA:Mulai Awal Bulan Juli, Akan Diterapkan Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Kelas 1 ini tentu memberikan fasilitas kesehatan lebih lengkap dan ini juga termasuk rumah sakit kelas atas dan dokter spesialis.

Kategori :