Peserta Kelas 2
Peserta kelas 2 BPJS Kesehatan iuran yang akan dibayar Rp 100.000 per bulan untuk setiap orang.
Kelas 2 akan memperoleh layanan rumah sakit kelas menengah tentu dengan fasilitas kesehatan lainnya.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kota Lubuklinggau Minta Keaktifan UHC Bisa Mencapai 98 Persen
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Terbaru Khusus Lulusan D3 Semua Jurusan Periode Tahun 2024
Peserta Kelas 3
Peserta kelas 3 BPJS Kesehatan iuran yang akan dibayar Rp 42.000 per bulan setiap orang.
Bagi peserta kelas 3 hanya perlu membayar Rp 35.000 perbulan setiap orang.
Pasalnya pemerintah memberikan fasilitas subsidi sebesar Rp 7.000.
BACA JUGA:Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Tembus Rp 24 Miliar
Peserta Kelas 3 BPJS Kesehatan akan diberiakn akses dasar untuk layanan kesehatan mulai dari layanan puskesmas, hingga layanan klinik pratama.