Mau Membuat Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dengan Mudah? Begini Cara Buat dan Syaratnya

Jumat 09 Aug 2024 - 16:13 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Surat Keterangan Hilang dari kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwajib untuk menyatakan bahwa seseorang telah kehilangan barang berharga atau dokumen penting, seperti KTP, SIM, atau sertifikat.

Proses pembuatan surat Keterangan Hilang dari kepolisian ini cukup sederhana dan dapat diurus di kantor polisi terdekat.

Berikut ada beberapa langkah-langkah dan syarat yang perlu Anda siapkan pada saat membuat surat Keterangan Hilang dari kepolisian tersebut.

BACA JUGA:Inilah Cara Membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah yang Benar, Berikut Contohnya

BACA JUGA:Makmum Wajib Membaca Al-Fatihah dan Surat Pendek Saat Sholat Berjamaah atau Tidak?

1. Persiapkan Dokumen Pendukung

Sebelum pergi ke kantor polisi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang akan mempermudah proses pelaporan.

Beberapa dokumen yang mungkin diperlukan meliputi:

- Fotokopi KTP: Identitas diri ini sangat penting untuk memverifikasi siapa Anda.

BACA JUGA:Inilah Cara Membuat Surat Izin Sekolah Dengan Benar,Berikut Contohnya

BACA JUGA:Viral di TikTok: 'Surat Untuk Amerika', Pesan Osama bin Laden 21 Tahun Silam Dihapus The Guardian, Apa Isinya?

- Fotokopi dokumen yang hilang: Jika ada, bawalah salinan dokumen yang hilang.

Misalnya, jika KTP hilang, Anda bisa membawa fotokopi KTP yang lama.

2. Datang ke Kantor Polisi Terdekat

Setelah semua dokumen siap, langkah berikutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat.

Kategori :