Inilah Cara Membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah yang Benar, Berikut Contohnya
Inilah Cara Membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah yang Benar, Berikut Contohnya-Tangkap Layar-
KORANLINGGAUPOS.ID- Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah adalah dokumen legal yang digunakan untuk menyatakan dan mengakui hak seseorang atas suatu bidang tanah.
Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah ini penting untuk memastikan bahwa hak kepemilikan tanah diakui oleh hukum dan pihak-pihak terkait.
Berikut ada beberapa panduan lengkap tata cara membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah yang benar.
BACA JUGA:BPN Musi Rawas Siap Terbitkan Sertifikat Tanah Digital
BACA JUGA:7 Tips Mudah Mencari Calon Pembeli Tanah dengan Cepat Pada Tahun 2024
1. Persiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum membuat SPH Tanah, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:
Sertifikat tanah asli atau bukti kepemilikan lainnya
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah
BACA JUGA:Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2024, Serta Rumus Menghitungnya
BACA JUGA:Catat 8 Barang ini Dilarang Dibawa Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air
Kartu Keluarga (KK)
Surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat
2. Menyusun Surat Pengakuan Hak Tanah