KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas tengah mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk pengendalian lalu lintas.
Plt Kepala Dishub Kabupaten Musi Rawas, Adi Winata mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di dalam UU tersebut ada kelas-kelas jalan baik jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota.
Hal ini tanggungjawab kewenangannya dalam hal untuk pengawasan angkutan dan juga jalan sesuai kewenangan hirarki daerah.
"Jadi dalam hal ini Dinas Perhubungan ada yang jawab untuk lalu lintas pada jalan kabupaten bisa lancar aman dan nyaman khususnya terkait kelas jalan dan tonase," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
BACA JUGA:Marak Pengendara Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Muratara Lakukan ini
BACA JUGA:Kinerja ETLE Merekam si Pelanggar Lalu Lintas
Sedangkan jalan provinsi menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi, Demikian juga jalan nasional menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat. Dalam hal ini Dishub sedang mempersiapkan Raperda untuk pengendalian lalu lintas.
Apalagi terkait dengan terminal perlu penertiban mengingat retribusi terminal sudah tidak ada lagi terkait Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penggantinya adalah pengendalian lalu lintas.
"Pengendalian lalu lintas inilah kita akan berkonsultasi berbagai pihak baik Kementerian Perhubungan, Dishub Provinsi dan juga melihat membandingkan dengan kabupaten/kota yang lainnya," paparnya.
BACA JUGA:Wow, Terekam ETLE 428.069 Warga Muratara Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas
BACA JUGA:Tanamkan Esukasi Keselatan Berlalulintas Polres Lubuklinggau Adakan Pemilihan Duta Lalulintas
Adi winata berhadap ke depan fungsi dan tugas pokok Dinas Perhubungan bisa maksimal khususnya dalam hal pengawasan angkutan.
"Mudah-mudahan kedepan fungsi dan tugas pokok Dinas Perhubungan bisa maksimal khususnya dalam hal pengawasan angkutan dan juga menjaga ketertiban lalu lintas setidaknya agar masyarakat dapat lancar tentib aman dan nyaman serta selamat," harapnya.
Adi Winata menyebut poin-poin Raperda pengendalian lalu lintas lebih pada pengawasan angkutan yang melintasi beberapa ruas jalan tertentu, penggunaan jalan.