6 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Cek Provinsi Mana Saja

Selasa 20 Aug 2024 - 14:33 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-79, ada enam provinsi di Indonesia, yaitu Jakarta, Aceh, Bali, Jawa Barat, Bengkulu, dan Jawa Tengah, melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung pada bulan Juli hingga Agustus 2024,

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan utama dalam mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau

BACA JUGA:Mau Bayar Pajak Kendaraan Tapi Belum ada BPKB? Jangan Khawatir Ini Cara dan Syaratnya

Setiap provinsi memiliki kebijakan dan jenis keringanan pajak yang berbeda-beda sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

Daftar Provinsi yang Melaksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

1. Bali

Pemprov Bali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 14 Agustus hingga 30 September 2024.

BACA JUGA:Apa Saja Sih 5 Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Pajak Tahunan? Yuk Ketahui

BACA JUGA:Data Pelaku Usaha Malam Hari untuk Dikenakan Pajak

Pemutihan pajak kendaraan ini mencakup penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB dan BBNKB.

Selain itu, juga diberlakukan pembebasan pokok BBNKB untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024.

2. Aceh

Kategori :