BACA JUGA:Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi PLN Pada Negara, Setor Pajak Capi Rp52,39 Triliun
Provinsi Aceh memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak Maret 2024 dan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Pemutihan ini mencakup pembebasan pajak progresif dan denda PKB.
Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023, yang memberikan kesempatan bagi masyarakat Aceh untuk melunasi pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda.
3. Bengkulu
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau
BACA JUGA:Masih Ada Kesempatan, Begini Syarat Ikut Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Lubuklinggau
Bengkulu juga turut serta dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan menghapuskan tunggakan, denda, dan BBNKB untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Program ini berlangsung mulai 4 Juni hingga 30 November 2024 dan diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024.
Pemutihan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat Bengkulu untuk melunasi pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan sanksi administratif.
4. Jawa Tengah
BACA JUGA:Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
BACA JUGA:Nunggak Pajak Ratusan Juta, Lahan Parkir Kena Segel
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Program pemutihan pajak kendaran ini mencakup pada pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB.