Pj Bupati Muba : Perusahaan Harus Tanggung Jawab Perbaiki Jembatan Ambruk

Selasa 20 Aug 2024 - 20:25 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - 12 Agustus 2024 peristiwa ambruknya Jembatan P6 Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) jadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba). 

Untuk diketahui,  Jembatan P6 di Kecamatan Lalan ini menghubungkan Desa Suka Jadi P6 menuju Desa Galih Sari P11 itu ditabrak kapal tongkang batubara.

Ternyata peristiwa ini juga menyita perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov) Sumsel. 

Akhirnya, Ahad 18 Agustus 2024, H Sandi Fahlepi Pj Bupati Muba, Elen Setiadi  Pj Gubernur Sumsel, bersama Mayjen TNI M. Naudi Nurdika Pangdam II Sriwijaya, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo SIK Kapolda Sumsel, Letkol Inf Erry Dwianto Dandim 0401/Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho Kapolres Muba, H Apriyadi Sekda Muba, dan Iwan Aldes selaku Anggota DPRD Muba meninjau lokasi.


Kondisi jembatan Lalan yang putus dan Pemkab Muba mendesak perusahaan segera memperbaikinya.--

BACA JUGA:Jembatan Ambruk di Muba, 5 Korban Tenggelam

BACA JUGA:Pemkab Muba : Jembatan Putus, Kapal Pengangkut Tanah Merah Harus Bertanggungjawab

Setelah meninjau lokasi jembatan putus, mereka  menyerahkan bantuan korban jembatan ambruk, sebab insiden robohnya jembatan juga memakan korban jiwa.

Usai meninjau lokasi, Sandi Fahlepi mengatakan, jembatan roboh ini menjadi musibah dan akan secepatnya diperbaiki.

Sandi mengatakan, Pemkab Muba meminta kepada masyarakat untuk bersabar agar secepatnya jembatan selesai diperbaiki.

Ia juga Sandi meminta dukungan Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan, dan Forkopimda Muba sekaligus mengajak perusahaan yang melintasi jembatan itu untuk membantu pembangunan jembatan tersebut.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Terima Lencana Melati

BACA JUGA:Jelang Susenas, Begini Pemkab Muba Turunkan Angka Kemiskinan

Pj Bupati  Muba Sandi Fahlefi   bergerak cepat  mendesak pihak perusahaan yang bertanggung jawab melakukan pembangunan jembatan Lalan.

“Perusahaan harus menanggung seluruh biaya perbaikan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), “ jelasnya.

Kategori :