KORANLINGGAUPOS.ID- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi Presiden Jokowi Mengesahkan aturan dalam UU Cipta Kerja,
Pemerintah Indonesia melalui UU Cipta Kerja yang disahkan oleh Presiden Jokowi telah mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk mengenai jam lembur.
Aturan dalam UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk melindungi pekerja dari eksploitasi berlebihan yang dapat menurunkan produktivitas dan kesejahteraan mereka.
BACA JUGA: Inilah Ketentuan Jam Kerja dan Durasi Magang Menurut UU Cipta Kerja,Yukk Ketahui
BACA JUGA:RSIA Dwi Sari Lubuklinggau Buka Lowongan Kerja, Berikut Posisi dan Persyaratannya
Aturan Dasar Jam Lembur Menurut UU Cipta Kerja
Menurut UU Cipta Kerja, jam lembur adalah waktu kerja yang dilakukan para pekerja di luar jam kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaannya masing-masing.
Aturan yang telah disahkan Presiden Jokowi terkait jam kerja ini untuk berfungsi sebagai payung hukum yang mengatur batas maksimal lembur yang dapat diberlakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.
1. Batas Maksimal Lembur
BACA JUGA:Apakah Masih Dibayar Penuh Gaji Karyawan Cuti Melahirkan 6 Bulan? Ini Menurut UU Cipta Kerja
BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya
- 4 Jam Sehari, UU Cipta Kerja menetapkan bahwa batas maksimal lembur untuk setiap pekerja adalah 4 jam per hari.
- 18 Jam Seminggu, Selain itu, total waktu lembur dalam seminggu tidak boleh melebihi 18 jam.
Dengan adanya aturan ini, perusahaan harus mematuhi batasan yang telah ditetapkan untuk mencegah kelebihan jam kerja yang dapat merugikan pekerja.
Perbedaan Jam Lembur Berdasarkan Hari Kerja