Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja Begini Aturan Jam Kerja Lembur, Batasan, dan Contohnya

Rabu 21 Aug 2024 - 14:30 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA: Inilah Ketentuan Jam Kerja dan Durasi Magang Menurut UU Cipta Kerja,Yukk Ketahui

BACA JUGA:Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja

UU Cipta Kerja juga membedakan antara pekerja yang bekerja dengan pola 5 hari kerja dan 6 hari kerja.

Berikut adalah rincian batasan lembur yang diberlakukan:

1. Bagi Pekerja dengan 5 Hari Kerja

- Pada hari kerja biasa, maksimal lembur adalah 4 jam per hari.

BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya

BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK

- Pada hari libur resmi atau hari istirahat mingguan, batas waktu lembur adalah 12 jam sehari.

2. Bagi Pekerja dengan 6 Hari Kerja

- Pada hari kerja biasa, maksimal lembur juga adalah 4 jam per hari.

- Pada hari libur resmi atau hari istirahat mingguan, batas waktu lembur adalah 11 jam sehari.

BACA JUGA:Perusahaan Telat Membayar Upah Karyawan? Ini Aturannya UU Cipta Kerja Jika Upah Karyawan Telat Dibayar

BACA JUGA:Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja

Contoh Pengaturan Pola Lembur

Dalam penerapannya, perusahaan harus bijaksana dalam mengatur waktu lembur karyawan agar tidak melanggar batas waktu yang telah ditetapkan.

Kategori :