Berikut adalah contoh pengaturan jam lembur yang sesuai dengan UU Cipta Kerja:
1. Pekerja dengan 5 Hari Kerja
BACA JUGA:Peluang Kerja di IKN, Berikut 7 Jurusan Kuliah Paling Banyak Dibutuhkan Pemerintah untuk di IKN
BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK
Untuk pekerja yang memiliki 5 hari kerja dalam seminggu, perusahaan dapat mengatur pola lembur sebagai berikut:
- Hari 1: 4 jam lembur
- Hari 2: 4 jam lembur
- Hari 3: 4 jam lembur
BACA JUGA:7 Keunggulan Kuliah di Prodi Penjaskesrek Universitas PGRI Silampari, Prospek Kerjanya Banyak Banget
BACA JUGA:Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja
- Hari 4: 4 jam lembur
- Hari 5: 2 jam lembur
Total waktu lembur dalam seminggu: 18 jam.
2. Pekerja dengan 6 Hari Kerja
BACA JUGA: Inilah Ketentuan Jam Kerja dan Durasi Magang Menurut UU Cipta Kerja,Yukk Ketahui