Gerindra Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Lubuk Linggau 2024, Termasuk PKS, PKB dan PDIP

Kamis 22 Aug 2024 - 21:45 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : SULIS

Meskipun kalkulasi matematis di Kota Lubuklinggau perolehan suara Partai Gerindra dengan 17.930 suara melebihi 10% suara sah pileg 2024 sebanyak 137.003, cukup untuk mengusung bakal paslon H. Sulaiman Kohar-Hendri Juniansyah (SUKO-HJ). 

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilu 2024? Mahfud : Pasti Ada yang Datangi Hakim MK untuk Tolak Gugatan PHPU

BACA JUGA:Partai Golkar Muratara Ajukan Gugatan ke MK dan Lapor ke DKPP

Namun sepertinya (1) Partai Gerindra sudah terlanjur secara formal mendorong bakal paslon YOK teRUS serta (2) terlihat signal bahwa 'perceraian' SUKO-HJ terdapat missed komunikasi dan sudah kehilangan chemistry antara keduanya. 

Sementara parpol lain yang punya peluang raihan suara lebih dari 10% suara sah seperti PDIP (16.566), PKB (20.033), PKS (13.994) telah bergabung dengan koalisi Partai Gokar vs Koalisi Partai Nasdem untuk mengusung ROIS dan YOK teRUS.

Hal berbeda dalam peta politik Pilkada Musi Rawas jika putusan mahkamah digunakan sebagai syarat minimal dukungan oleh KPU, dimana taktik 'borong parpol' yang dilakukan oleh petahana Hj. Ratna Machmud dan Suprayitno (Ramah Pro) akan gagal jika 2 parpol yang belum memberikan dukungan yaitu PDIP dan Partai Nasdem berbalik arah mendukung bakal paslon Hj. Suwarti-Thamrin Hasan (ST 24). 

Berbekal 45.354 suara sah, PDIP sudah punya minimal dukungan suara lebih dari cukup untuk mengantar ST 24 ke 'gelanggang kontestasi', karena sudah lebih dari 8,5 % suara dari total suara sah pemilu di Kabupaten Musi Rawas 257.296 suara sah (jika tidak salah hitung).

BACA JUGA:Siap-siap, 22 April MK Umumkan Putusan Perkara Sengketa Pilpres

BACA JUGA:6 Hakim MK Disanksi, Ini Isi Poin Pelanggaran Etik yang Dilakukan Anwar Usman

Demikian halnya dengan Partai Nasdem dengan  29.044, sudah memenuhi syarat mininal dukungan 8,5 % suara sah sebanyak 21.870.

Jika PDIP atau Nasdem saja mengusung ST 24, suara sudah cukup, apalagi jika PDIP dan Nasdem berkoalisi mendukung ST 24 tentu akan lebih kompetitif. 

Implikasi rumus putusan mahkamah, dalam konteks Pilkada Musi Rawas, sebenarnya beberapa parpol lain juga memiliki midal suara lebih dari cukup untuk mendukung paslon misalnya : Golkar (48.188), Gerindra (41.944), serta PAN (25.454). 

Sayangnya parpol tersebut, telah memutuskan untuk berkoalisi dengan bapaslon petahana Ramah Pro. Namun setidaknya, putusan mahkamah telah meminimalisir kemungkinan terjadinya Pilkada Musi Rawas dengan Calon Tunggal. 

BACA JUGA:Putusan MK Bisa Jadi Dasar Sengketa

BACA JUGA:Ridwan Kamil dan Suswono Didukung KIM Plus, Diyakini Bisa Atasi Masalah Jakarta Bersama Mantan Menteri ini

Kepastiannya, tentu harus di lihat pada tahapan pendaftaran paslon tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024 mendatang : apakah Pilkada Musi Rawas akan berlangsung dengan Calon Tunggal atau head to head antara Ramah Pro dan ST 24.

Kategori :