Gerindra Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Lubuk Linggau 2024, Termasuk PKS, PKB dan PDIP
Peneliti Pada Sumatera Initiative Research & Consulting Eka Rahman.-Foto : Dokumen-Linggau Pos.
KORANLINGGAUPOS.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU/XXII/2024 meminimalisir kemungkinan terjadinya Pilkada Musi Rawas dengan Calon Tunggal.
Pasalnya Putusan MK tersebut menurunkan prosentase syarat pencalonan dari 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD menjadi 8,5 % suara dari total suara sah pemilu di Kabupaten Musi Rawas.
Peneliti Pada Sumatera Initiative Research & Consulting Eka Rahman mengatakan konsekwensi logis dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU/XXII/2024 dengan sifatnya yang final dan binding terhadap penetapan inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) dan ayat (2) serta memberikan norma pengaturan baru terhadap Pasal 40 ayat (1) UU No. 10/2016 Tentang Pilkada.
Meski kemudian ada 'perlawanan' dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU/XXII/2024 dan putusan No. 70/PUU/XXII/2024, dengan kesepakatan mengembalikan kembali syarat minimal pencalonan kepada kalkulasi kursi DPRD.
BACA JUGA:Bawaslu Harus Netral Saat Sidang di MK
BACA JUGA:Putusan MK Bikin Sulaiman Kohar dan Hj Suwarti Peluang Nyalon Pilkada 2024
Namun kesepakatan Baleg DPR RI tersebut harus berproses di internal sampai dengan rapat paripurna untuk dapat dinyatakan apakah kesepakatan tersebut merupakan sikap DPR terhadap putusan mahkamah.
Apalagi publik juga kemudian merespon sikap Baleg DPR RI tersebut secara negatif, dengan viralnya #peringatan darurat dan demontrasi mahasiswa.
Pada tataran teknis, jika kemudian putusan mahkamah yang bersipat final and binding tersebut berlaku dan mengikat secara hukum.
Maka akan berdampak pada sebagian daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menunjukkan gejala Calon Tunggal, meski tidak semuanya.
BACA JUGA:KPU Tak Langgar Hukum, Putusan MK Tidak Mengubah PKPU 19/2023
BACA JUGA:Waw, PDI Perjuangan Bakal Gugat MK dan KPU ke PTUN
"Dalam konteks wilayah Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara (MLM) misalnya, saya melihat bahwa (kemungkinan) perubahan syarat dukungan ini akan merubah peta kontestasi politik dalam Pilkada 2024," katanya.
Kabupaten Musi Rawas saja, untuk kontestasi Pilkada Kota Lubuklinggau lebih cenderung tetap dengan 2 kontestan yaitu ROIS dan YOK teRUS.