Gerindra Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Lubuk Linggau 2024, Termasuk PKS, PKB dan PDIP

Kamis 22 Aug 2024 - 21:45 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : SULIS

Narasi dan skenario dampak putusan MK tersebut, tentu harus menunggu dinamika yang terjadi di DPR RI.

Apakah menerima putusan mahkamah diterapkan untuk menjadi acuan bagi KPU merubah PKPU No. 8/2024 tentang pencalonan atau DPR RI akan bersikeras untuk menolak putusan tersebut. 

Ini setidaknya dapat dipastikan sampai tanggal 29 Agustus 2024 dengan berakhirnya masa pendaftaran calon.

BACA JUGA:Laksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Ingatkan Panwascam Segera Tindaklanjuti

BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas PDI-P Belum Tentukan Arah Dukungan Mau Kemana?

Hal lain adalah bahwa hitungan minimal syarat dukungan adalah kalkulasi pribadi (perkiraan) berdasarkan data keputusan KPUD tentang perolehan suara pemilu 2024, berapa tepatnya jumlah minimal dukungan suara untuk Pilkada di Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau akan ditetapkan oleh KPUD sebagai bagian dari persyaratan paslon.

"Yang pasti dalam praktek bernegara, saya mempercayai adagium politiae legius non leges politii adoptandae. Artinya bahwa politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya hukum (aturan) yang harus tunduk pada kepentingan politik," paparnya.

Kategori :