Tak Ada Tanggapan Soal Angkutan Batubara Mahasiswa di Lubuk Linggau Demo Kantor Wali Kota. Ini Tuntutan Mereka

Kamis 22 Aug 2024 - 22:54 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

Pertama Erwin menjelaskan jika aturan yang digunakan saat ini bukan Peraturan Wali Kota (Perwal), namun SK Wali Kota. Lain juga dengan Perda, karena di SK tidak mengatur mengenai sanksi sementara di Perda bisa mengatur berkaitan dengan sanksi. 

BACA JUGA:Hai Sopir Truk Batubara yang Nekat Melintasi Tengah Kota, ini Himbauan Polisi Lubuklinggau

BACA JUGA:Truk Batubara Melintasi Kota, Posko Orange Ancam Blokade Jalan, Kepala Dishub Lubuklinggau Angkat Bicara

"SK Wali Kota yang ada saat ini itu hanya mengatur, mereka boleh melintas di jalan mana, dan melintas diwaktu kapan hingga diatur jarak antar kendaraan saat melintas. Dan perlu kami sampaikan, Jalan Lingkar Selatan dan Lingkar Utara itu statusnya masih milik Pemkot Lubuk Linggau yang masih baru sehingga kekuatan jalannya masih belum stabil. Makanya dibuatkan SK Wali Kota untuk menyikapi hal ini," jelas Erwin.

Untuk itu melihat permasalahan belakangan ini, dan kondisi jalan yang rusak dibeberapa titik membuat mereka ambil langkah.

Mereka sudah kembali melaksanakan rapat bersama Polres, TNI, Dishub dan OPD lainnya.

Hasilnya, SK Wali Kota ini akan dirubah dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Angkutan Batubara Langgar Perwal, Dishub Lubuklinggau: Tolong Polisi untuk Menindak Tegas

BACA JUGA:Warga Ngeluh Angkutan Batubara Bikin Jalan Berdebu. Begini Reaksi Cepat Pemerintah

"Namun filosofinya tentu kita tidak bisa melarang siapapun yang mau melintas. Yang bisa kita lakukan saat ini bagaimana melindungi masyarakat dari dampak angkutan batubara yang melintas," tegasnya.

Dari pertimbangan jalan lingkar punya kita dan jalannya baru untuk itu mereka rencanankan kedepan angkutan batubara melewati jalan nasional. 

Kalaupun ada kerusakan negara yang akan memperbaiki.

"Selain itu Dishub cari jalan konektivitas dimana lokasi perusahaan angkutan batubara. Karena menurut kita kemungkinan SK Wali Kota yang sebelumnya kita keluarkan namun perusahaan tidak tahu. Makanya kedepan jika SK sudah kita rubah, Dishub akan menghubungi pihak perusahaan melalui Pemda setempat untuk menyampaikan dan memberitahu kalau kita ada aturan untuk mereka jika mereka ingin melintas di Lubuk Linggau. Selain itu kedepan juga kemungkinan akan kita buatkan Perda yang mengatur hal ini. Namun untuk Perda tidak bisa langsung karena butuh proses pembahasan bersama anggota DPRD," ungkapnya. 

BACA JUGA:Terinspirasi Dari Chinese Food, Ini Menu Unggulan Hotel Dewinda Spesial Bulan Agustus

BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Bahas Penggunaan Dana Kelurahan

Ia memastikan tuntutan dari para mahasiswa ini akan ia sampaikan ke Pj Wali Kota.

Kategori :