KORANLINGGAUPOS.ID – Kasus yang menjerat Tersangka Ferly Meisyah (30) berakhir dengan Restorative Justice (RJ).
Penjaga kolam ikan yang tinggal di Jalan Irigasi RT 05 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II KotaLubuk Linggau ini sebelumnya diamankan petugas karena mengancam ibu kandungnya yakni Sarni gara-gara tidak dipinjami motor.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 24 Agustus 2024 Kajari Lubuklinggau Anita Asterida SH, MH melalui Kasi Intel Wenharnol membenarkan adanya RJ di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
RJ dilaksanakan ekspose bersama Jampidum Pada Senin 12 Agustus 2024 pukul 07.00 WIB .
BACA JUGA:Kata-kata ini yang Diungkapkan Mahasiswi UNSRI Sebelum Dihabisi Nyawanya Oleh Begal
BACA JUGA:Pelaku Ungkap Alasannya Habisi Nyawa Karyawan Pabrik Triplek Lubuk Linggau
“Dari sekian kasus yang kita ajukan RJ untuk tahun ini, baru ini yang disetujui Kejati Sumsel.
Padahal banyak RJ yang kami ajukan,” jelas Kasi Intel Wenharnol.
Kata Kasi Intel, kasus yang diajukan RJ biasanya tersangkanya bukan resedivis atau baru dihukum.
Syarat lainnya, pihak korban memaafkan tersangka, kerugian dibawah Rp 2,5 juta, dan tersangka menyesali perbuatannya.
BACA JUGA:Satu Lagi Pelaku yang Habisi Nyawa Juru Parkir Seven Days Masih Berkeliaran
BACA JUGA:Tersangka Ungkap Kronologi Lengkap saat Habisi Nyawa Tukang Parkir Seven Days, “Dulu Kami Berteman
Setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan PERJA No 15 Tahun 2020 maka Jam Pidum melalui Dir Tp. Oharda menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejari Lubuk Linggau.
Sebelumnya diberitakan, kejadian pengancaman dilakukan tersangka Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Irigasi RT.05 Kelurahan Siring Agung Kecamatan LubukLinggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.
Mulanya tersangka berada dalam rumah orang tuanya yaitu Sarni (Ibu) dan Maldi (Ayah).