Status PNS/TNI/Polri: Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Kualifikasi Akademis:
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri: IPK minimal 3,00.
Lulusan Perguruan Tinggi Swasta: IPK minimal 3,30.
BACA JUGA:Cek! Ini 12 Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Sepi Pelamar di CPNS 2024
BACA JUGA:Kabar Gembira! Ada 48 Formasi CPNS 2024 di Kabupaten Lahat untuk Lulusan SMA
Lulusan SMA/SLTA: Nilai rata-rata ijazah minimal 80.
Kondisi Fisik: Tinggi badan minimal untuk pria adalah 160 cm, dan untuk wanita 155 cm, dengan berat badan yang proporsional.
Selain itu, pelamar tidak boleh buta warna, dan jika berkacamata, kekuatan lensa maksimal adalah plus/minus 1,0.
Kesiapan Penempatan: Pelamar harus siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain sesuai dengan penugasan dari BIN.
BACA JUGA:Peluang Emas, BPK Buka 154 Formasi CPNS 2024, Buruan Cek Persyaratannya
BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Terima 250 CPNS, Catat Syarat Ketentuannya
Persyaratan Khusus
Selain persyaratan umum, BIN juga menetapkan beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Misalnya, pelamar diutamakan yang memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.
Bagi lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, ijazah harus sudah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.