KORANLINGGAUPOS.ID- Pendaftaran calon PPPK untuk Tahun Anggaran 2024 telah diumumkan oleh pemerintah.
Pendaftaran PPPK ini menjadi angin segar bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau honorer yang akhirnya mendapatkan kepastian dalam karier mereka.
Pendaftaran PPPK ini didasarkan pada beberapa peraturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri PANRB, termasuk Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024, No. 348/2024, dan No. 349/2024, yang mengatur mekanisme seleksi PPPK tahun 2024.
BACA JUGA:Wajib Ketahui Sebelum Mendaftar! Ini 5 Perbedaan PNS dan PPPK
BACA JUGA:Tersedia 185 Formasi CPNS dan PPPK 2024, di Pemprov Sumsel Buruan Cek Syarat dan Rinciannya
Total Formasi dan Kriteria Pelamar
Pemerintah telah menyediakan total formasi PPPK sebanyak 1.031.554 posisi untuk tahun 2024.
Pengadaan ini diperuntukkan bagi pelamar yang masuk dalam kategori prioritas, termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), non-ASN yang terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Pelamar yang memenuhi syarat diwajibkan mengikuti seleksi.
BACA JUGA:Simak Informasi Terbaru Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:Wajib Ketahui Sebelum Mendaftar! Ini 5 Perbedaan PNS dan PPPK
Namun, mereka akan dinyatakan lulus jika memiliki peringkat terbaik dalam seleksi tersebut.
Tidak ada penggunaan nilai ambang batas dalam seleksi ini, yang menekankan pada kualitas dan peringkat pelamar dibandingkan dengan nilai minimum tertentu.
Pengalaman dan Kriteria Kerja
Kriteria lain yang perlu diperhatikan oleh calon pelamar adalah pengalaman kerja yang relevan.