BACA JUGA:Ada 3 Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut PPPK 2024, Apa Saja?
Untuk jabatan dengan jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, pelamar diharuskan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang ahli muda, minimal pengalaman kerja yang dibutuhkan adalah 3 tahun.
Syarat ini tidak berlaku bagi jabatan fungsional dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan.
Selain itu, pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
BACA JUGA:Ada 2 Golongan Tenaga Honorer Paling Beruntung dalam Pengangkatan PPPK 2024, Apa Saja Yuk Simak
BACA JUGA:Jadwal Seleksi CPNS Sudah Diumumkan, Kapan Jadwal Seleksi PPPK ?
Hal ini untuk memastikan bahwa pelamar memiliki pengalaman dan komitmen dalam bekerja di lingkungan pemerintahan.
Proses Seleksi dan Pembatasan Pendaftaran
Dalam pengadaan PPPK ini, setiap pelamar hanya dapat melamar untuk satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK, serta hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu periode pendaftaran.
Ini untuk memastikan bahwa setiap pelamar fokus pada satu peluang dan tidak mencoba mengamankan lebih dari satu posisi dalam waktu yang bersamaan.
BACA JUGA:Ada 3 Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut PPPK 2024, Apa Saja?
BACA JUGA:Jangan Salah! Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2024
Penting juga untuk diperhatikan bahwa pelamar tidak boleh menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda dalam proses pendaftaran.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pelamar dinyatakan gugur dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.