Judi Online Haram Gunakan Layanan Jasa Keuangan, 11 Asosiasi Dibentuk Berantas Judol

Kamis 29 Aug 2024 - 08:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Terlibat judi online sekitar 6.000 rekening bank diblokir, hal ini agar tidak bisa menikmati layanan jasa keuangan. 

Ini merupakan terobosan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani.

Rizal Ramadhani mengungkapkan langkah ini untuk memberantas judi online dan yang telah dilakukan ini bersama Kemenkominfo.

BACA JUGA:Buka Judi Online, Warga Rantau Serik Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat

BACA JUGA:Keunggulan Smartphone Vivo V30 Pro Inovasi dan Performa Terdepan Tersedia di Tio Cell 3 Lubuk Linggau

Akan ada 2 terobosan kebijakan Kemenkominfo dan OJK dengan merilis upaya pemberantasan judi online ini :

1. Menkominfo menjelaskan kewajiban seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik  (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.

2. Deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kominfo/BI/OJK/ serta 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

11 asosiasi dan perhimpunan yang terlibat dalam pemberantasan judi online ini :

BACA JUGA:Ada ASN Kemenag Terlibat Judi Online, Laporkan ke Nomor WA ini

BACA JUGA:Vivo Y03T Punya Fitur Mendukung Kepraktisan Pengguna, Tersedia di Beta Indah Cell Lubuk Linggau

Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA)

Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO)

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)

Kategori :