Judi Online Haram Gunakan Layanan Jasa Keuangan, 11 Asosiasi Dibentuk Berantas Judol

Kamis 29 Aug 2024 - 08:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Rizal menyampaiakn pihaknya akan memblokir bagi orang-orang yang terlibat judi online.

Sehingga mereka yang terlibat ini tidak akan bisa menikmati layanan jasa keuangan.

"Kami berkomitmen, kami akan blokir (ban) itu orang-orang yang telah terlibat di judi online, nanti mereka tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan atau perbankan," ungkapnya.

BACA JUGA:Hasil Jual Motor untuk Judi Online, Sidang Kasus Pencurian Motor Wartawan Lubuklinggau

BACA JUGA:Para Saksi Ungkap Sebelum Honorer di Musi Rawas Ditemukan jadi Mayat

Nantinya, dijelaskannya, orang-orang yang telah terlibat judi online akan masuk ke dalam sistem informasi yang bisa diakses seluruh pelaku jasa keuangan.

Sehingga, dari sana dan dengan cara ini maka para pelaku judi online akan menerima efek jera dari tindakaknnya.

"Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat ke dalam satu sistem informasi yang kami akan susun.

Dan kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan bisa mengakses.

BACA JUGA:Tim Kemendagri Temui Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi, Pesan Penting ini yang Disampaikan

BACA JUGA:Sepanjang Agustus Dua Hektare Lahan Kosong di Lubuk Linggau Terbakar

Sehingga orang-orang yang diduga terlibat di dalam judi online, kami masukkan ke dalam sistem informasi ini.

Sehingga diharapkan ini menimbulkan efek jerah," tegasnya.

Kategori :