Judi Online Haram Gunakan Layanan Jasa Keuangan, 11 Asosiasi Dibentuk Berantas Judol

Kamis 29 Aug 2024 - 08:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

BACA JUGA:Tahu 7 Bahaya Judi Online, Kapolri dan Kominfo Hapus Saja Langsung Situs Unsur Perjudian

BACA JUGA:Korban yang Jasadnya Ditemukan di Tugumulyo Musi Rawas Pernah Lompat dari Kereta Api

Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)

Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)

Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS)

Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO)

BACA JUGA:Bahaya Judi Online Penting Disampaikan pada Para Calon Pengantin

BACA JUGA:Santri Ulin Nuha Borong Prestasi Lomba HUT Pramuka ke-63 Tingkat Kota Lubuk Linggau

Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA)

Asosiasi Payment Gateway Indonesia

Himpunan Bank Negara (HIMBARA).

Ini upaya untuk membuat para pelaku judi online ada efek jera dengan itu maka  sekitar 6.000 rekening bank terlibat dibelokir.

BACA JUGA:Suami Judi Online, Bolehkah Istri Menggugat Cerai? Ini Kata Ulama

BACA JUGA:Himabio Universitas PGRI Silampari Adakan Biology Learning Festival, Berikut Cabang Lomba yang Diadakan

"Kami telah memblokir lebih dari 6.000 rekening bank yang terlibat di judi online," ungkap Rizal dalam konferensi pers pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Kategori :