Tarif PKB dipengaruhi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan urutan kepemilikan.
BACA JUGA:Cek Plat Kendaraan Tidak Harus ke Samsat, Bisa Via Aplikasi Begini Caranya
BACA JUGA:Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya
Biaya ini sudah tercantum di STNK kalian pada kolom PKB.
2. Tarif PNBP Motor
Tarif penerbitan STNK motor adalah Rp 100.000.
Biaya penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah Rp 60.000.
BACA JUGA:8 Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang yang Tidak atas Nama Sendiri
BACA JUGA:Jangan Salah, Inilah 3 Cara Mengisi Formulir Perpanjang STNK
3. Tarif SWDKLLJ
Sepeda motor umumnya masuk di golongan C1 atau C2.
Golongan C1 untuk motor 50-250 cc.
Golongan C2 untuk motor di atas 250 cc.
BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?
BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK
Tarif Golongan C1: Rp 35.000